Etika dan
Profesionalisme TSI
Apa yang dimaksud dengan Etika dan Profesionalisme TSI?
Etika dan Profesionalisme TSI terdiri dari tiga kata, yakni
etika, profesionalisme, dan TSI. Berikut ini akan dijelaskan definisi dari
ketiga kata tersebut serta pengertian dari gabungan ketiganya.
Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani,
Ethos, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Dapat dikatakan bahwa
etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Macam-macam etika :
1. Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap
dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya
sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya etika deskriptif berbicara mengenai
fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai
suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat
disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai
dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan
manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal
dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh
manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi, etika normatif
merupakan norma-norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik
dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang
disepakati dan berlaku di masyarakat.
Profesionalisme
Berasal dari kata profesional yang mempunyai makna
berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme itu sendiri adalah
tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang profesional (Longman,
1987).
Secara umum ciri-ciri profesionalisme pada bidang informasi
teknologi ( IT ) adalah :
Memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam bidang pekerjaan
IT.
Memiliki wawasan yang luas.
Memiiliki kemampuan dalam analisa dan tanggap terhadap
masalah yang terjadi.
Mampu berkerjasama dan dapat menjalin hubungan baik dengan
rekan-rekan kerja
Dapat menjaga kerahasian dari sebuah data dan informasi
Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displin etika.
TSI
Teknologi Sistem Informasi (TSI) merupakan teknologi yang
tidak terbatas pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan
data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur,
serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi).
Jadi, pengertian dari etika dan profesionalisme TSI adalah
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku,
keahlian atau kualitas seseorang yang profesional dari manusia yang baik dalam
menggunakan teknologi sistem informasi di lingkungannya.
Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?
Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan
profesionalisme adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat
melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki
etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan
Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat
mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia
menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika
membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa
bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu
individu di lingkungan itu :
Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan
teknologi informasi itu sendiri.
Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan
dalam teknologi informasi.
Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi
informasi.
Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode
etik (Code of conduct) profesi :
Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung
jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam
menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan.
Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya.
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan
dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama
dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Kapan menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?
Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang
hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan
profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah
proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada
saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan
profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan
orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor
perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk
menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok,
dan institusi.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi
yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai
kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada
pihak yang dirugikan?
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta
intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah
perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak
cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya
intelektual lainnya seperti musik dan film.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan
pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan
sistem dan informasi.
Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan
ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat
peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung
jawab orang tersebut di perusahaan.
Siapa pengguna Etika dan Profesionalisme TSI?
Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen
di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di
lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk
mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu
etika seperti yang telah dijelaskan di atas.
Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok
sesuai bidangnya yaitu :
Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software),
seperti :
Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang
akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan
kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan
sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan,
termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan
aplikasi berbasis web.
Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan
rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang
teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam
bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada
troubleshooting-nya.
Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan
program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam
lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
System Administrator, orang yang bertugas melakukan
administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki
kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
Referensi :
Contoh Kasus
“Prostitusi Via Media Online”
Perdagangan wanita yang masih berusia di bawah umur yang akhir-akhir ini semakin marak di Kota Medan, memiliki jaringan yang cukup kuat dan sulit untuk diberantas aparat kepolisian. “Sindikat perdagangan wanita muda itu dikordinir secara rapi, dan tidak mudah untuk diberantas oleh penegak hukum,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara, Ahmad Sofian di Medan, Jumat. Untuk mengungkap praktik ilegal “trafficking” atau perdangan manusia itu, menurut dia, diperlukan kesabaran, kerja keras bagi aparat keamanan dan kerja sama dengan masyarakat. “Karena untuk mengetahui orang yang bertanggungjawab dalam bisnis penjualan wanita tersebut, diperlukan penyamaran oleh oknum petugas. Ini perlu dilakukan agar aparat kepolisian sukses dalam melaksanakan tugas dan tidak mengalami kendala,” ujarnya. Sofian mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas Ditreskrimum Polda Sumut terhadap germo, MR (30) warga Jalan Mahkamah Medan, belum lama ini, aparat juga menyamar. “Kalau tidak menyamar, dan belum tentu petugas dari Polda Sumut berhasil meringkus MR (30) yang sudah sering menjual wanita muda kepada pria hidung belang, “ujarnya. Dia mengatakan, dalam penjualan dua wanita yang bertatuas pelajar, KN (17) warga kampung besi Medan KD (17) di lobi hotel Soechi Medan, berhasil digagalkan petugas kepolisian itu, perlu diberikan apresiasi. “Petugas Polda Sumut yang menangkap otak pelaku penjualan remaja di sebuah hotel berbintang itu, perlu diusulkan kenaikan pangkat, karena ini suatu prestasi yang sangat membanggakan,” kata Sofian. Apalagi, jelasnya, penegak hukum tersebut telah menyelamatkan kedua wanita yang masih pelajar dari perdagangan manusia yang dilakukan MR juga seorang berprofesi sebagai “germo”. “Polda Sumut diharapan terus membongkar jaringan perdagangan wanita dibawah umur. Sindikat penjualan wanita yang meresahkan masyarakat itu, harus ditangkap dan diberikan sanksi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera.
Pemecahan masalah :
1. Penanganan terhadap pelaku prostitusi online
Perlu adanya komunikasi antara masyarakat dan pihak kepolisian. Saksi-saksi mata yang melihat adanya penyalahgunaan situs web yang menjurus ke arah prostitusi diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan kasus tersebut yang terjadi secara online.
2. Penanganan Prostitusi dengan Kemanusiaan
Penyelesaian persoalan harus sampai kepada akar persoalan. Termasuk memberi penyadaran, mulai dari pola pikir aparat, masyarakat, rohaniawan, sampai sikap dan perilaku bahwa perempuan yang dilacurkan adalah korban. Bersama-sama kita bahu-membahu mencari solusi persoalan, memberi bekal para perempan ang dilacurkan untuk menopang ekonomi keluarga berupa kemampuan baca-tulis, keterampilan rias wajah, menjahit, wirausaha, atau inisiatif lain yang patut dihargai dan didukung.
3. Penanganan Prostitusi dengan Keagamaan
Para pemuka agama sebaiknya berinisiatif memberikan pencerahan yang positif terhadap maraknya penyimpangan problem seksual yang menghalangi mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang baik, karena jika masyarakat hanya berdiam diri terhadap persoalan tersebut tanpa melakukan tindakan apapun berarti secara tidak langsung memberikan respon positif terhadap masalah tersebut.
Kesimpulan :
Pada studi kasus yang kami bahas, kami mengambil tema tentang “Prostitusi Via Media Online” dan kasus ini termasuk ke dalam Illegal Contents. Illegal Contents adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dan kasus ini termasuk ke dalam pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) dan pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) sebagai hukumannya.
Saran :
1. Kesadaran diri sendiri untuk lebih selektif dalam pergaulan bermasyarakat.
2. Peran masyarakat dalam memberikan penyuluhan terhadap permasalahan tersebut.
3. Masyarakat harus lebih tanggap apabila menemukan situs-situs yang melanggar hukum untuk langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.
4. Pemerintah harus lebih sigap dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi di internet.
Sumber :
http://jojoarfid.blogspot.com/p/kasus.html
http://rainzacious.blogspot.com/2013/03/penulisan-pengertian-profesionalisme.html
http://reiza1993.blogspot.com/2015/03/tulisan-pengertian-etika-profesi-dan.html
Contoh Kasus
“Prostitusi Via Media Online”
Perdagangan wanita yang masih berusia di bawah umur yang akhir-akhir ini semakin marak di Kota Medan, memiliki jaringan yang cukup kuat dan sulit untuk diberantas aparat kepolisian. “Sindikat perdagangan wanita muda itu dikordinir secara rapi, dan tidak mudah untuk diberantas oleh penegak hukum,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara, Ahmad Sofian di Medan, Jumat. Untuk mengungkap praktik ilegal “trafficking” atau perdangan manusia itu, menurut dia, diperlukan kesabaran, kerja keras bagi aparat keamanan dan kerja sama dengan masyarakat. “Karena untuk mengetahui orang yang bertanggungjawab dalam bisnis penjualan wanita tersebut, diperlukan penyamaran oleh oknum petugas. Ini perlu dilakukan agar aparat kepolisian sukses dalam melaksanakan tugas dan tidak mengalami kendala,” ujarnya. Sofian mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas Ditreskrimum Polda Sumut terhadap germo, MR (30) warga Jalan Mahkamah Medan, belum lama ini, aparat juga menyamar. “Kalau tidak menyamar, dan belum tentu petugas dari Polda Sumut berhasil meringkus MR (30) yang sudah sering menjual wanita muda kepada pria hidung belang, “ujarnya. Dia mengatakan, dalam penjualan dua wanita yang bertatuas pelajar, KN (17) warga kampung besi Medan KD (17) di lobi hotel Soechi Medan, berhasil digagalkan petugas kepolisian itu, perlu diberikan apresiasi. “Petugas Polda Sumut yang menangkap otak pelaku penjualan remaja di sebuah hotel berbintang itu, perlu diusulkan kenaikan pangkat, karena ini suatu prestasi yang sangat membanggakan,” kata Sofian. Apalagi, jelasnya, penegak hukum tersebut telah menyelamatkan kedua wanita yang masih pelajar dari perdagangan manusia yang dilakukan MR juga seorang berprofesi sebagai “germo”. “Polda Sumut diharapan terus membongkar jaringan perdagangan wanita dibawah umur. Sindikat penjualan wanita yang meresahkan masyarakat itu, harus ditangkap dan diberikan sanksi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera.
Pemecahan masalah :
1. Penanganan terhadap pelaku prostitusi online
Perlu adanya komunikasi antara masyarakat dan pihak kepolisian. Saksi-saksi mata yang melihat adanya penyalahgunaan situs web yang menjurus ke arah prostitusi diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan kasus tersebut yang terjadi secara online.
2. Penanganan Prostitusi dengan Kemanusiaan
Penyelesaian persoalan harus sampai kepada akar persoalan. Termasuk memberi penyadaran, mulai dari pola pikir aparat, masyarakat, rohaniawan, sampai sikap dan perilaku bahwa perempuan yang dilacurkan adalah korban. Bersama-sama kita bahu-membahu mencari solusi persoalan, memberi bekal para perempan ang dilacurkan untuk menopang ekonomi keluarga berupa kemampuan baca-tulis, keterampilan rias wajah, menjahit, wirausaha, atau inisiatif lain yang patut dihargai dan didukung.
3. Penanganan Prostitusi dengan Keagamaan
Para pemuka agama sebaiknya berinisiatif memberikan pencerahan yang positif terhadap maraknya penyimpangan problem seksual yang menghalangi mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang baik, karena jika masyarakat hanya berdiam diri terhadap persoalan tersebut tanpa melakukan tindakan apapun berarti secara tidak langsung memberikan respon positif terhadap masalah tersebut.
Kesimpulan :
Pada studi kasus yang kami bahas, kami mengambil tema tentang “Prostitusi Via Media Online” dan kasus ini termasuk ke dalam Illegal Contents. Illegal Contents adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dan kasus ini termasuk ke dalam pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) dan pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) sebagai hukumannya.
Saran :
1. Kesadaran diri sendiri untuk lebih selektif dalam pergaulan bermasyarakat.
2. Peran masyarakat dalam memberikan penyuluhan terhadap permasalahan tersebut.
3. Masyarakat harus lebih tanggap apabila menemukan situs-situs yang melanggar hukum untuk langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.
4. Pemerintah harus lebih sigap dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi di internet.
Sumber :
http://jojoarfid.blogspot.com/p/kasus.html
http://rainzacious.blogspot.com/2013/03/penulisan-pengertian-profesionalisme.html
http://reiza1993.blogspot.com/2015/03/tulisan-pengertian-etika-profesi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar